RRI

  • Beranda
  • Berita
  • TKN Minta Semua Pihak Tidak Mempermasalahkan Pencalonan Gibran

TKN Minta Semua Pihak Tidak Mempermasalahkan Pencalonan Gibran

30 November 2023 19:20 WIB
TKN Minta Semua Pihak Tidak Mempermasalahkan Pencalonan Gibran
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Wakil Ketua TKN, Habiburokhman (kanan) dan Komandan Tim Komunikasi TKN, Budisatrio Djiwandono (kiri), saat menggelar jumpa pers terkait putusan MK di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (30/11/2023) (Foto: RRI/Lukman Tara)

KBRN, Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta semua pihak tidak lagi mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas menolak permohonan menguji kembali putusan MK nomor 90/2023 terkait usia capres-cawapres.

"Putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat. Kami berharap, jangan ada lagi pihak yang menyatakan pencalonan Gibran dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika," kata Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Fakta dalam persidangan, lanjut Dasco, delapan hakim MK sudah bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan, dalam putusan ini tidak ada disenting opinion (perbedaan pendapat) dan conccuring opinion (alasan berbeda).

Dasco mengajak para peserta kontestasi pemilu mengedepankan gagasan, visi misi dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat. "Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut berkompetisi," ujar Dasco

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan, MK menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres, Rabu (29/11/2023). Dalam uraiannya, Hakim MK, Daniel Yusmic, mengatakan, pertimbangan MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian putusan perkara 90 cacat hukum. 

Dengan dasar itu, uji materi terhadap syarat usia Capres-Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap sah. Dengan demikian, langkah Gibran, yang belum genap berusia 40 tahun menjadi Cawapres tidak melanggar konstitusional.

Pewarta: Lukman Tara
Editor: Bara
Sumber: RRI