RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal Keterwakilan Caleg Perempuan

30 November 2023 09:40 WIB
KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal Keterwakilan Caleg Perempuan
Komisioner KPU RI August Mellaz. (Foto: Humas KPU RI)

KBRN, Jakarta: KPU RI memastikan, menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait keterwakilan caleg perempuan DPR RI pada Pemilu 2024. Seluruh komisioner KPU bakal melakukan rapat, membahas putusan Bawaslu tersebut.

"KPU akan melakukan rapat terlebih dahulu. Untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangan persnya, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Mochammad Afifuddin. KPU memastikan, menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen.

"Kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya, putusannya kita pelajari. Kita tindak lanjuti yang harus ditindak lanjuti," kata Afif, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Namun, ia belum dapat memastikan ada revisi atau tidak dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Meski begitu, Afif menekankan putusan itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

"Nanti kan tindak lanjutnya nanti, saya kan harus laporan dulu, ini hasil sidangnya. Ini putusannya, kita harus memperbaiki mana yang harus diperbaiki," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan, KPU melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen. Bawaslu meminta, KPU segera memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam persidangan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Sidang itu, terkait perkara laporan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dua, memerintahkan Terlapor melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR," kata Puadi saat membacakan putusan.

"Dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung. Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023."

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI