KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pelaksanaan debat Capres dan Cawapres Pilpres 2024. Terdapat lima jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
“Debat dilaksanakan pada 12 dan 22 Desember 2023. Kemudian dilanjutkan pada 7 dan 14 Januari dan terakhir pada l-4 Februari 2023,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Hingga saat ini, KPU RI masih belum memberikan keterangan terkait tempat detail pelaksanaan debat. Selain itu, KPU RI hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat Capres-Cawapres berlangsung lima kesempatan dan berlangsung di Jakarta.
Sementara, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota. Hal ini berdasarkan dari sejumlah pertimbangan.
"Kami bukannya Jakarta sentris, ya, kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis. Misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ujarnya.
Tak hanya itu, KPU RI memastikan debat Capres dan Cawapres tidak akan digelar seperti kuis cerdas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat Capres-Cawapres sebanyak lima kesempatan.
“Untuk Capres debat dilaksanakan tiga kali. Cawapres sebanyak dua kali kesempatan,” ucapnya.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Beri
Sumber: RRI