RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi Izinkan Mahfud dan Prabowo Cuti Kampanye

Presiden Jokowi Izinkan Mahfud dan Prabowo Cuti Kampanye

28 November 2023 11:44 WIB
Presiden Jokowi Izinkan Mahfud dan Prabowo Cuti Kampanye
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menerima penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dari pendiri MURI Jaya Suprana. Hadir ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, Senin (27/11/2023). Tampak juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (paling kanan), dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto (nomor empat paling kanan), keduanya baru saja memperoleh izin cuti dari Presiden Jokowi. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui izin cuti kampanye Pemilu 2024 pembantunya dalam Menteri Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Diketahui, Prabowo maju sebagai calon presiden (capres) didampingi calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2. Sedangkan, Mahfud adalah cawapres yang mendampingi capres Ganjar Pranowo dengan nomor urut 3.

"Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) telah mengeluarkan surat persetujuan cuti kampanye bagi Menkopolhukam Pak Mahfud MD. Sesuai dengan surat permohonan beliau untuk kampanye di jadwal-jadwal yang sudah beliau sampaikan kepada presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Selasa (28/11/2023).

"Termasuk juga Presiden sudah memberikan persetujuan melalui Mensesneg kepada Menteri Pertahanan (Menhan). Izin cuti kampanye sesuai dengan jadwal yang juga sudah dijanjikan oleh Menhan.".

Menurut Ari, izin cuti kampanye ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018. Yaitu tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksaanaa kampanye pemilu.

Ari mengatakan, berdasarkan PP tersebut terdapat dua kategori besar dari izin cuti kampanye. Pertama, menteri yang diusulkan oleh partai politik (parpol) dan gabungan parpol jadi capres atau cawapres.

"Izin kampanyenya itu seperti diatur dalam PP selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Jadi ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres," ujarnya.

Kategori kedua adalah menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye. "Ini kategori izin cutinya seperti ditentukan PP Nomor 53 tahun 2023 adalah hanya satu hari kerja dalam satu Minggu di luar hari libur," ucapnya.


Pewarta: Tegar
Editor: witokaryono
Sumber: RRI