KBRN, Jakarta: Selasa (28/11/2023) tahapan Pemilu 2024 masuk masa kampanye. Lantas lokasi mana saja yang dilarang untuk kampanye?
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70, telah disebutkan lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye. Termasuk di dalamnya memasang baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Pasal 70 ayat 1 menyebutkan - bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah
e. jalan-jalan protokol
f. jalan bebas hambatan
g. sarana dan prasarana publik
h. taman dan pepohonan
Kemudian dalam ayat 2 disebutkan tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Demikian daftar lokasi yang dilarang untuk kampanye sesuai Peraturan KPU.
Pewarta: Ari Dwi P
Editor: Bara
Sumber: RRI