RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Jelang Kampanye, Parpol Daftarkan Akun Sosmed ke KPU

Jelang Kampanye, Parpol Daftarkan Akun Sosmed ke KPU

26 November 2023 19:50 WIB
Jelang Kampanye, Parpol Daftarkan Akun Sosmed ke KPU
Ketua KPU Kota Bekas, Ali Syaifa saat sedang diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

KBRN, Kota Bekasi: Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 partai politik daftarkan akun sosial media (Sosmed) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Dari 18 partai peserta hanya partai Garuda yang belum mendaftarkan akun sosmednya.

Menurut Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun sosmednya ke KPU. Pendaftaran paling banyak dibatasai hanya 20 akun mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Jadi partai politik hanya bisa berkampanye dengan akun sosmed resmi. Yang dimaksud resmi yaitu yang sudah terdaftar di KPU Kota Bekasi,” terang Ali Syaifa, di Kantor KPU Kota Bekasi, Minggu (25/11/2023).

Sementara itu, sanksi  akan diberikan oleh KPU Kota Bekasi bila peserta pemilu melanggar ketentuan tentang kampanye. Salah satu sanksinya yaitu teguran lisan bila pelanggaran yang dilakukan ringan.

Akan tetapi bila pelanggaran bersifat berat, maka partai bersangkutan akan diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu Bawaslu). Adapun jenis pelanggaran berat diantaranya, kampanye hitam hingga ujaran kebencian yang bisa menimbulkan ketegangan di masyarakat.

“Kalau masih ringan paling kita tegur secara lisan. Tapi kalau sudah pelangan berat nanti menjadi ranah Bawaslu yang akan menindaknya,” katanya.

Memasuki masa kampanye, KPU juga sudah menetapkan lokasi digunakan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau penyebaran bahan kampanye di Kota Bekasi. Ia berharap hal tersebut diperhatikan oleh partai politik.

“Mudah-mudahan semua peserta pemilu bisa komitmen untuk mejaga tegaknya aturan. Mari jadikan pemilu ini, pemilu yang bermartabat dan jauh dari pelanggaran,” katanya.


Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Bara
Sumber: RRI