KBRN, Jakarta: Bawaslu RI merespon, video viral pemasangan baliho paslon capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD memakai mobil pick up plat merah. Bawaslu mengaku, segera menelusuri informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial (medsos) tersebut.
"Hal ini kami jadikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya berdasarkan pleno Bawaslu akan dilakukan penelusuran. Untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut," kata Komisioner Bawaslu Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Video viral tersebut, Puadi mengungkapkan, Bawaslu akan melakukan kajian terkait dugaan unsur pelanggaran Pemilu 2024. Kajian Bawaslu itu, kata Puadi, pihaknya ingin berhati-hati dalam mengungkap suatu kasus kepemiluan.
"Hasil penelusuran tersebut akan dikaji apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Penanganan pelanggaran menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkualifisi sebuah peristiwa, apakah pelanggaran pemilu atau tidak," ucap Puadi.
Kemudian, Puadi membeberkan, aturan yang melarang pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dalam UU Pemilu. Hal tersebut, tertuang dalam pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.
"Dalam UU Pemilu digariskan, pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Hal demikian diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu," ujar Puadi.
"Secara substansi menentukan, kampanye pemilu mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Sebelumnya, viral video di akun Instagram @politicaljokesid yang memperlihatkan pemasangan baliho bergambar paslon nomor urut 3 menggunakan mobil berpelat merah. Terlihat tiga orang yang sedang memindahkan sejumlah baliho bergambar Ganjar-Mahfud yang diangkut sebuah mobil ke pinggiran jalan.
Sebelumnya, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy mengatakan, enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. Karena, informasi peristiwa tersebut belum utuh.
"Peristiwa itu terjadi di mana? Kapan?. Kami tidak ingin komentar lebih jauh berbasis informasi yang tidak utuh," kata Ronny kepada wartawan Kamis (23/11/2023).
Kemudian, Ronny mempersilakan, berbagai pihak menyampaikan informasi kepada TPN apabila memiliki informasi yang utuh. "Silakan apabila ada informasi yang utuh terkait klip video itu, sampaikan saja kepada kami," ucap Ronny.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Pessy
Sumber: RRI