RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Usut Cepat Dugaan Pelanggaran Pemilu Apdesi

Bawaslu Usut Cepat Dugaan Pelanggaran Pemilu Apdesi

26 November 2023 05:00 WIB
Bawaslu Usut Cepat Dugaan Pelanggaran Pemilu Apdesi
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) di dampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) saat melakukan wawancara dengan awak media, di Jakarta. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI memastikan, mengusut cepat dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Dalam acara Apdesi itu, dihadiri langsung oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka, di Senayan, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, jajarannya didorong sesegera mungkin memproses laporan Hakim Aniem pada Kamis (23/11/2023). Bagja menginginkan, Bawaslu melalukannya secara cepat sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

"Ini bukan nunggu laporan, kita kan lagi penelusuran, yang kasus Apdesi itu, lagi ditelusuri teman-teman. Kami lagi mendorong teman-teman untuk melakukan penelusuran dengan cepat, penelusuran sebelum masa kampanye berlangsung," kata Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (25/11/2023).

Dalam laporannya, Aniem mengadukan Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas. Anas diduga mengarahkan perangkat desa untuk berpihak paslon capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Di satu sisi, Bagja mengakui, terdapat beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu mengenai perangkat desa. Namun sayang, ia enggan memerinci secara jelas laporan terkait ketidaknetralan perangkat desa tersebut.

"Apdesi baru satu, baru penelusuran, belum tahu kalau laporan (yang lain) ya. Tapi laporan satu-dua, masih kita cek syarat formil materilnya, walaupun demikian, penelusuran sudah dilakukan," ucap Bagja

Ke depannya, Bagja mendorong, aparat desa berhati-hati pada pelanggaran netralitas Pemilu 2024. Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah mengatur kepala desa dan aparat desa dilarang terlibat atau dilibatkan dalam tim kampanye.

"Jika ketahuan maka ada sanksinya, larangan itu masuk dalam larangan kampanye, kemudian bisa masuk tindak pidana Pemilu. Jadi saya minta berhati-hati kepada kepala desa dan aparatur desa," ujar Bagja.

Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari mengatakan, siap menerima risiko atas dukungan organisasinya kepada Prabowo-Gibran. Sunan menilai, Silatnas Desa Bersatu merupakan kegiatan rutin tahunan dan tak ada perlu dipermasalahkan.

"Pada prinsipnya kami Desa Bersatu melakukan kegiatan rutin tahunan Silatnas Desa Bersatu 2023. Dan, kami siap jika harus menghadapi resiko," kata Sunan saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (25/11/2023).

Sunan membantah, acara tersebut disebutkan memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran. "Peserta 20.000 aparat kepala desa dari 8 organisasi itu, itu bukan mobilisasi, itu bergerak sendiri," ucap Sunan.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Pessy
Sumber: RRI