KBRN, Jakarta: Tanggal pelaksanaan kampanye Pemilu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada tanggal 2-22 Juni 2024.
Berikut ini jadwal Kampanye yang telah diatur berdasarkan kegiatannya. Dirangkum berbagai sumber, diantaranya:
1. 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024
Ditanggal tersebut jadwal kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
2. 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024
Januari akhir, jadwal yang dijalankan berupa kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
3. 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024
Selanjutnya bulan Febuari, menjelang pemilihan merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
4. 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024
Di bulan Juni ini, akan ada masa kampanye tambahan. Hal itu dilakukan jika akan terjadi putaran kedua pemilihan presiden.
5. 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024
Jika ada putaran kedua, di tanggal ini merupakan masa tenang kedua. Aturannya sama, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Pewarta: Vinta
Editor: Mosita
Sumber: RRI