RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Libatkan Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

KPU Libatkan Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

24 November 2023 23:45 WIB
KPU Libatkan Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Seorang pemilih penyandang disabilitas saat berada di bilik suara (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Kelompok difabel akan dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik.

“Dalam konteks pemutakhiran daftar pemili, kami (KPU RI, red) memilikin konsen terhadap hak-hak disabilitas. Kami juga meminta partai politik untuk memprioritaskan calon anggota legislatif (caleg) yang berasal dari kelompok disabilitas,” kata Idham Kholik kepada wartawan di Acara Bedah HAM : Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024" di Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

Ia menegaskan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas diatur terkait hak memilih dan hak dipilih bagi difabel. “Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang di mana difabel punya hak yang sama," ujarnya. 

Idham meminta kepada tim kampanye dari ketiga paslon untuk ikut menggunakan materi kampanye yang ramah disabilitas. Terutama dalam memikat pemilih pada Pemilihan Presiden 2024. 

"Kami berharap pasangan calon ini, materi kampanye itu menggunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks Braille. Pemilu ini bukan hanya persoalan meraih suara tapi harus memperhatikan isu-isu Hak Asasi Manusia (HAM) terutama kelompok rentan termasuk difabel,” ucapnya. 

Diketahui, KPU melaporakn sebanyak 1.101.178 pemilih terdiri atas 55.421 penyandang disabilitas intelektual, 264.594 penyandang disabilitas mental. Kemudian 482.414 penyandang disabilitas fisik, 298.749 penyandang disabilitas sensorik.

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Cecep
Sumber: RRI