KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI August Mellaz menegaskan, lembaganya siap sekalipun pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dipercepat. Sebab, KPU memposisikan diri sebagai pelaksana keputusan dari revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Revisi UU Pilkada telah disetujui sebagai inisiatif DPR. Revisi dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada, yang semula November 2024, menjadi September 2024.
"Kalau KPU kan tidak dalam konteks setuju atau tidak setuju. Konteksnya, kalau sudah putusan jadi kebijakan, maka KPU akan realisasikan," kata Mellaz dalam keterangan persnya, Jumat (24/11/2023).
Sampai sekarang, Mellaz mengungkapkan, perencanaan program KPU terhadap Pilkada Serentak 2024 mengikuti dengan aturan yang ditetapkan. Pihaknya pun siap, semisalnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dipercepat.
"Kalau misalnya jadi September (2024), kita simulasikan September. Makanya sekarang KPU fokus di provinsi kabupaten/kota untuk penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ucap Mellaz.
Sejauh ini, tambah Mellaz, KPU tengah melakukan mitigasi terkait penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dikhawatirkan, beberapa daerah mengalami kendala akan hal itu.
"Sambil kita mitigasi, misalnya apakah ada provinsi atau kabupaten/kota yang terkendala. Kalau terkendala maka mau tidak mau kami harus komunikasi dengan pihak Kemendagri," ujar Mellaz.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI