KBRN, Jakarta: Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat KTP.
Meski demikian KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada masyarkat jika ingin pindah atau memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masyarakat bisa segera mengurus surat pindah TPS.
Hal ini penting agar warga tidak kehilangan hak pilihnya, dan tetap bisa memilih meski diluar tempatnya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun warga yang akan mengurus surat pindah memilih juga harus memperhatikan syarat dan ketentuannya.
“Siapkan saja KTP elektronik atau KK. Serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023).
Berikut kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah tempat memilih, seperti dilansir dari laman kpu.go.id :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi. Harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah domisili, harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah. Serta melampirkan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Pewarta: Agus Wijananto
Editor: Tegar
Sumber: RRI