KBRN, Jakarta: KPU DKI Jakarta akan menyediakan waktu khusus untuk melayani warga yang akan mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Gerai Layanan pindah memilih ini akan disediakan saat berlangsungnya Car Free Day (CFD) di jalan MH. Thamrin, Minggu (26/11/2023) mendatang.
Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat memilih di TPS tempatnya terdaftar, dan harus memberikan suara di TPS lain.
“Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kemudian juga untuk memasifkan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat di sekitaran CFD,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut Astri menjelaskan, layanan pindah memilih itu akan dibuka mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. Sedangkan lokasi gerai layanan akan berada di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta, dekat Bundaran HI.
“Ini merupakan upaya kami memaksimalkan pelayanan bagi warga yang ingin pindah memilih DKI Jakarta, namun belum sempat mengurus form pindah memilih. Untuk itu kami jemput bola agar warga punya kesempatan mengurus form pindah memilih di hari Minggu," ujar Astri.
Bagi warga yang akan mengurus surat pindah memilih, Astri meminta masyarakat membawa dokumen yang diperlukan. Diantaranya adalah KTP dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pewarta: Agus Wijananto
Editor: Mosita
Sumber: RRI