RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Jakpus Libatkan Disabilitas dalam Proses Pemungutan Suara

KPU Jakpus Libatkan Disabilitas dalam Proses Pemungutan Suara

23 November 2023 19:50 WIB
KPU Jakpus Libatkan Disabilitas dalam Proses Pemungutan Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Efni Adniansyah saat memberikan sambutan di Acara Coffee Morning KPU Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). (Foto : RRI/Aditya Prabowo)

KBRN, Jakarta: Kelompok disabilitas akan dilibatkan dalam proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal ini disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Efni Adniansyah. 

“Kami targetkan ada 100 hingga 150 orang berkebutuhan khusus untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).  Dari data yang kita miliki ada sebanyak 7.032 kelompok berkebutuhan khusus di Jakarta Pusat,” kata Efni Adniansyah kepada wartawan usai acara Coffee Morning KPU Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). 

Untuk memenuhi kebutuhan kelompok disabilitas, kata Efni, pihaknya akan mencetak surat suara braille. Nantinya, akan ada pendampingan yang akan membawa kelompok disabilitas menuju bilik suara. 

“Kemudian untuk desain TPSnya pun dibuat sedemikian rupa agar pengguna kursi roda tidak kesulitan untuk menuju bilik suara. Ini merupakan upaya KPU Jakarta Pusat untuk merealisasikan pemilu yang ramah bagi siapa saja dimana pemilu Ramah Disabilitas juga menjadi target kita," ujarnya. 

Dalam waktu dekat, lanjut Efni, KPU akan meluncurkan aplikasi penghitungan suara yakni Sirekap. Sirekap merupakan aplikasi penghitungan suara secara real time. Dimana nantinya kepala KPPS akan meng-capture surat hasil suara dan langsung dapat dilihat.

"Untuk aplikasi Sirekap nanti akan kita launcing. Kemungkinan besar akhir November," kata Efni menutup.

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Bara
Sumber: RRI