KBRN, Jakarta: Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu RI mengkhawatirkan, terjadinya pelanggaran pemilu dilakukan oknum aparat kepolisian. Oleh sebab itu, Bawaslu mengingatkan, jajaran Polri tidak berpose dengan simbol jari yang identik dengan pihak-pihak tertentu.
"Demi menjaga netralitas Polri seutuhnya pada Pemilu 2024. Mohon tidak boleh melakukan hal tersebut sampai akhir rekapitulasi (suara pemilu)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (23/11/2023).
Bagja menyakini, totalitas Polri terkait perlindungan, pengamanan, hingga pelayanan kepada masyarakat saat Pemilu 2024. Terlebih, Instansi Tribrata itu memiliki, alat dan kelengkapan dalam menjalankan tugas mengawal pemilu damai.
"Polri terus bersama Bawaslu berikan perlindungan kepada seluruh jajaran pengawas sampai adhoc. Lalu, bisa saling bantu serta berbagi informasi demi kelancaran Pemilu 2024,” ucap Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, netralitas Polri diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1. Menyebutkan, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis
“Polri memiliki peran yang krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Agar aman dan kondusif, maka dari itu, Polri harus bersikap netral,” ujar Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI