RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Asal Dapat Persetujuan, KPU Bisa Publikasikan Data Gibran

Asal Dapat Persetujuan, KPU Bisa Publikasikan Data Gibran

22 November 2023 19:25 WIB
Asal Dapat Persetujuan, KPU Bisa Publikasikan Data Gibran
Komisioner KPU RI Idham Holik. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: KPU RI mengaku, bisa membuka data Cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada publik. Akan tetapi, KPU harus mendapat persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Jika tidak mendapat persetujuan, KPU tidak akan membuka data Gibran kepada masyarakat. Karena, aturan itu tertuang pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008.

"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik. Apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikannya kepada publik," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/11/2023).

Idham menegaskan, KPU juga memastikan jika ijazah milik Gibran asli dan tidak ada unsur mencurigakan. "Memenuhi syarat ya, dokumen persyaratan pencalonan semua pasangan Capres-Cawapres khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan," ucap Idham.

Sebelumnya, Cawapres Gibran diterpa isu ijazah palsu sebagai peserta Pilpres 2024. Gibran pun menjawabnya, saat hadir di acara Mata Najwa.

Gibran menampilkan foto wisuda 13 tahun lalu dalam agenda '13 Tahun Mata Najwa'. Acara itu digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023) malam.

"(Foto) baru lulus, ini fotonya lagi dipermasalahkan dua tokoh, masalah fotonya katanya editan sama ijazahnya palsu. Enggak apa-apa besok teman-teman media seperti biasa di Balai Kota ntar saya bawain ijazah saya ya," kata Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo.

"Kalau enggak percaya saya pesanin tiket. Ke Singapura deh datengin sekolah," ucapnya, singkat.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Beri
Sumber: RRI