KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menjalankan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Hal ini merespon Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada yang disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
"Prinsipnya KPU mengikuti Undang-Undang Pilkada. Jadi, apa yang diperintahkan, maka itu yang dilaksanakan (selama) pilkada," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/11/2023).
Idham mengatakan, KPU ingin mengelola seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan baik. Menurutnya, jangan sampai ada kendala dalam penyelenggaraan pilkada.
"Bagaimana mengelola tahapan-tahapan pilkada sehingga semua berjalan dengan baik tanpa ada kendala stimultan serentak. Pilkada serentak harus berjalan sukses," ucap Idham.
Oleh sebab itu, Idham menegaskan, proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat segera disetujui. Sehingga, pemerintah daerah (pemda) dan KPU mempunyai komitmen mewujudkan pilkada berkualitas.
"Proses NPHD dapat segera lancar, pembiayaan pilkada ditanggung oleh pemda. Selama ini, kebijakan dalam negeri sudah cukup optimal," ujar Idham.
Diketahui, Revisi UU Pilkada disahkan menjadi usulan inisiatif DPR. Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR Ke-9 masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (21/11/2023) kemarin.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI