KBRN, Jakarta: Pihak KPU RI buka suara, soal keabsahan ijazah Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat peserta Pilpres 2024. KPU menegaskan, ijazah Gibran telah lolos uji verifikasi administrasi dan memenuhi syarat.
"Memenuhi syarat, dokumen persyaratan pencalonan semua pasangan Capres-Cawapres khususnya berkenaan dokumen salinan bukti kelulusan. Berupa foto copy ijazah yang terlegalisasi," kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/11/2023).
Idham menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2013. "Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18-28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat)," ucap Idham.
Idham kemudian merinci tentang Pasal 17 huruf h angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2008. Satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.
"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik. Apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikanya kepada publik," ujar Idham.
Sebelumnya, Cawapres Gibran diterpa isu menggunakan ijazah palsu sebagai peserta Pilpres 2024. Gibran pun menjawabnya, saat hadir di acara Mata Najwa.
Gibran menampilkan foto wisuda 13 tahun lalu dalam agenda '13 Tahun Mata Najwa'. Acara itu digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023) malam.
"(Foto) baru lulus, ini fotonya lagi dipermasalahkan dua tokoh, masalah fotonya katanya editan sama ijazahnya palsu. Enggak apa-apa besok teman-teman media seperti biasa di Balai Kota ntar saya bawain ijazah saya ya," kata Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI