KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024, memberikan santunan uang kecelakaan kerja. Santunan tersebut, diberikan kepada petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.
Nominal santunan kecelakaan kerja bervariatif, mulai dari jutaan hingga puluhan juga. Bagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, mendapat santunan Rp36 juta per orang.
Mengutip dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya:
• Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
• Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
• Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
• Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
• Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.
Berikut syarat menjadi petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri. pada Pemilu 2024:
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
• Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI