KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bakal menindak pelanggaran netralitas oleh pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini terkait laporan yang diterima lembaga tersebut terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga penjabat bupati.
Demikian disampaikan Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono, Selasa (21/11/2023). Menurut dia, dua laporan saat ini sedang dalam proses kajian awal dan satu lagi dalam tahap perbaikan.
Ketiga penjabat bupati tersebut adalah Yan Pieter Mosso (Sorong), Bahri (Muna Barat), dan Yunita Dyah Suminar (Cilacap). Namun, tidak dijelaskan secara rinci siapa yang laporannya dalam proses kajian awal atau perbaikan.
Yang pasti, Harimukti mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu agar melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang mereka temukan. "Ini sangat membantu Bawaslu menjalankan fungsinya, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau," ujarnya.
Selain itu, Harimukti juga mengatakan Bawaslu telah menindak sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga yang mengandung unsur kampanye. "Mohon tidak melakukan hal ini sebelum memasuki masa resmi kampanye," ucapnya.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI