KBRN, Jakarta: Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. Pendaftaran ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang ditentukan.
KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi yang dikutip berbagai sumber, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Namun untuk saat ini, jadwal pasti belum ditetapkan oleh KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- Penetapan anggota KPPS
Pewarta: Farhan Ibnu
Editor: Mosita
Sumber: RRI