RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Panglima Resmi Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI

Panglima Resmi Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI

20 November 2023 20:35 WIB
Panglima Resmi Buka Posko Pengaduan Netralitas TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kedua dari kiri depan) didampingi KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI, Jakarta, Senin (20/11/2023) (Foto:.Mabes TNI)

KBRN, Jakarta: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono resmi membuka Posko Pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Senin (20/11/2023). Sebab, dia mengatakan, Pemilu Serentak 2024 menjadi perhatian besar bagi seluruh Bangsa Indonesia.

"Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran pemilu dan pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023. Tentang pedoman netralitas TNI dalam pemilu dan pilkada," kata Laksamana Yudo saat memimpin pembukaan Posko Pengaduan Netralitas TNI dalam keterangan tertulis Mabes TNI, Senin.

TNI, kata dia, tetap teguh pada komitmen. "Untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar dia.

Laksamana Yudo juga menegaskan, seluruh prajurit TNI sudah berkomitmen untuk netral. "Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI," kata dia.

Dia juga mengatakan, supaya TNI dan masyarakat dapat saling bekerja sama untuk menjaga keamanan Pemilu 2024. "Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini," kata Laksaman Yudo.

Laksamana Yudo didampingi KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Peresmian Posko Pengaduan Netralitas TNI terkait Pemilu Serentak 2024 berlangsung di Ruang Hening, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Netralitas TNI pada Pemilu 2024, yaitu terdiri dari:

1.Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik (parpol) manapun beserta pasangan calon (paslon) diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2.Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

3.Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku Warga Negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

4.Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apapun terhadap hasil quick count sementara, yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.

5.Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan parpol beserta paslon diusung.

"Apabila ada Prajurit TNI maupun PNS melanggar, silakan laporkan melalui DM ke medsos @puspentni. Maupun, portal PPID TNI (ppid.tni.mil.id)," bunyi keterangan Mabes TNI, Senin.

Pewarta: Denisa Tristianty
Editor: Bara
Sumber: RRI