KBRN, Jakarta: Seluruh petugas penyelenggara pemilu diminta menjalani Skrining Riwayat Kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikoordinir Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (20/11/2023).
SEB tersebut terkait Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan JKN bagi petugas penyelenggara pemilihan umum dan kepala daerah. SEB disepakati Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan.
SEB ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Dirut BPJS Kesehatan. Penandatanganan disaksikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.
”Tentu kami berharap apabila petugas pemilu sudah melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya apakah masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit. Selain itu, juga dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Jika hasil skrining tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan mereka bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum. Namun, yang berisiko dan kepesertaan JKN-nya aktif, mereka dapat memeriksakan kesehatannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Ghufron mengatakan hasil pengisian skrining tidak berpengaruh terhadap status sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan Skrining Riwayat Kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/.
Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan Bawaslu. BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dasbor pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu.
”Hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan upaya ini adalah tindakan preventif dari pemerintah. Ini agar seluruh petugas pemilu sejak awal terdeteksi apabila memiliki kondisi kurang baik/berisiko sakit.
”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum, memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya,” kata Moeldoko.
”Ini juga menepis isu hoax terkait pemilu. Kita ketahui kerja petugas pemilu ini cukup berat, hampir lebih dari 24 jam,” kata Kepala Bawaslu Rahmat Bagja.
"Kita bayangkan pada hari pemilihan ada berapa banyak petugas yang bekerja. Dengan adanya SEB ini merupakan wujud dari pemenuhan hak para petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas."
Pewarta: Nugroho
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI