RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu dan Polisi Petakan Kerawanan Pemilu di Tangerang

Bawaslu dan Polisi Petakan Kerawanan Pemilu di Tangerang

20 November 2023 15:15 WIB
Bawaslu dan Polisi Petakan Kerawanan Pemilu di Tangerang
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat diwawancari awak media (Foto:RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Tangerang: Bawaslu dan Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemetaan titik-titik kerawanan Pemilu 2024 di wilayahnya. Terdapat 19 tempat pemungutan suara (TPS) dan dua daerah pemilihan (dapil) yang dinyatakan zona merah.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, di wilayah Kota Tangerang terdapat dua dapil yang masuk dalam titik kerawanan Pemilu 2024. Dapil dua meliputi Kecamatan Neglasari dan dapil empat yakni, Kecamatan Ciledug serta Larangan.

"Kecamatan Neglasari pernah terjadi kecurangan pada Pemilu lalu. Sementara Kecamatan Ciledug dan Larangan banyak sekali ormas yang membuat pembeda," katanya, Senin (20/11/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga menyatakan, persiapan pengamanan Pemilu 2024, pihaknya mulai memetakan titik-titik kerawanan. “Kita memetakan atau memapping dari TPS-TPS yang ada, baik itu TPS yang kita klasifikasikan kurang rawan, rawan, dan sangat rawan,” ujarnya.

Menurutnya, di wilayah hukumnya, ada sekitar 19 TPS yang masuk dalam zona rawan baik Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang. Identifikasi itu mengacu pada pesta demokrasi sebelumnya yang pernah terjadi konflik dan gesekan antar pendukung.

“Termasuk ada indikator-indikator lain yang sudah ditentukan, baik dari Bawaslu maupun Baharkam Polri. Wilayahnya tidak hanya di Kota Tangerang melainkan Kabupaten Tangeeang,” ucapnya.

Lalu, terkait pengamanan, pihaknya akan melakukan pola pengamanan yang berbeda, sesuai dengan kategori kerawanan disetiap titik TPS. Yakni dibagi dalam kategori kurang rawan, rawan dan sangat rawan. 

“Kita pola pengamanannya akan berbeda, antara kurang rawan, rawan dan sangat rawan,”katanya. Zein menegaskan, pihaknya berkomitmen netral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/2002 Pasal 28 ayat 1 dan 2. 



Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Allan
Sumber: RRI