RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Menkominfo Larang ASN Pakai Atribut Partai Pemilu 2024

Menkominfo Larang ASN Pakai Atribut Partai Pemilu 2024

15 November 2023 11:53 WIB
Menkominfo Larang ASN Pakai Atribut Partai Pemilu 2024
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Kominfo)

KBRN, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan atribut partai ataupun peserta pemilu. ASN juga dilarang mengikuti kampanye, baik secara online maupun offline.

"Larangan membuat konten, berkomentar, berkampanye di medsos, atau menghadiri deklarasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan timses untuk menunjukkan keberpihakan," katanya dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Budi mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut mewajibkan mereka menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara. 

Netralitas ASN, kata dia, juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh sejumlah Menteri dengan Kepala/Ketua Lembaga Pemerintah. SKB tersebut berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Budi menegaskan, pelaksanaan SKB membutuhkan pengawasan bersama, bahkan di Kominfo, saat ini setiap Pejabat Pembina Kepegawaian ASN membentuk tim pengawasan netralitas ASN. "Sehingga apabila menemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut," ujarnya.

Pewarta: Saviera Amalia
Editor: Mosita
Sumber: RRI