KBRN, Jakarta: Masa Kampanye Pemilihan Presiden 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon yang akan berkompetisi.
Masa kampanye Pilpres akan berbarengan dengan masa kampanye pemilihan anggota legislatif. Durasi masa kampanye yaitu selama 75 hari.
Pasangan Capres-Cawapres sudah tidak boleh lagi berkampanye pada 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang. Karena ketiga hari tersebut menjadi masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Rekapitulasi suara akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2024. Rekapitulasi suara berjenjang hingga tingkat nasional diagendakan akan selesai pada 20 Maret 2024.
KPU pun akan melaksanakan Pilpres putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus satu. Putaran kedua Pilpres hanya akan diikuti dua paslon dengan suara terbanyak.
Masa kampanye untuk Pilpres putaran kedua dilaksanakan pada 2-22 Juni 2024. Sedangkan pemungutan suaranya akan dilakukan pada 26 Juni 2024 mendatang.
Pewarta: Pradipta
Editor: Allan
Sumber: RRI