RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu Ingatkan, Jangan Kampanye Capres-Cawapres Sebelum 28 November

​Bawaslu Ingatkan, Jangan Kampanye Capres-Cawapres Sebelum 28 November

14 November 2023 11:10 WIB
​Bawaslu Ingatkan, Jangan Kampanye Capres-Cawapres Sebelum 28 November
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berpidato disuatu acara. Terbaru ia mengimbau, seluruh pendukung dan timses tiga paslon capres-cawapres 2024 untuk menahan diri tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengimbau, seluruh pendukung dan timses tiga paslon capres-cawapres Pilpres 2024 untuk menahan diri tidak melakukan kampanye. Pasca penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU RI, para pendukung dan timses boleh kampanye pada 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, masa sekarang ini masih tahap sosialisasi peserta Pemilu 2024 di masyarakat. Peringatan keras tersebut, karena Bawaslu mengendus potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi.

"Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye," ujar Bagja di KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Di masa sisa waktu sosialisasi sampai 27 November 2023, Bagja meminta, peserta Pemilu 2024 melakukannya dengan bijak. Jika melakukan kesalahan, mereka dipastikan bakal berhadapan dengan Bawaslu.

Kemudian, Bagja mengungkapkan, tahap sosialisasi dapat menjadi siasat untuk memperkenalkan ketiga paslon capres-cawapres ke masyarakat. "Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari," ucap Bagja.

Lanjutnya, Bagja menegaskan, Bawaslu tidak segan menindak segala macam pelanggaran pemilu. Sanksi yang diberikan Bawaslu, sesuai dengan aturan PKPU.

"Kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi," ujar Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI