KBRN, Jakarta: KPU RI membeberkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres dalam Penyelenggaraan Pemilu. KPU telah menerima satuan tugas (satgas) pengamanan Polri sebanyak 444 personel.
"Pihak pertama telah menyerahkan 444 personel Polri. Mereka diserahkan beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).
Pihak kedua, kata Afif, menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap. "Menugaskan satgas pengamanan capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Afif.
Lanjutnya, Afif menjelaskan, para personel pengawal itu resmi dikeluarkan ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol. Fadil Imran. Penandatanganan serah terima satgas pamwal dilakukan pasca penetapan capres-cawapres oleh KPU, Senin (13/11/2023).
"Tim pengamanan dan pengawalan (pamwal) berjumlah 74 personel. (Terbagi) dua tim," ujar Afif.
Sebelumnya, KPU resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai kontestan Pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.
Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI