RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Sehabis Waktu Salat Magrib

​Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Sehabis Waktu Salat Magrib

14 November 2023 07:52 WIB
​Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Sehabis Waktu Salat Magrib
Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan wawancara dengan awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta. Ia memastikan pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan ba'da Magrib atau setelah waktu salat Maghrib yakni pukul 18.30 WIB(Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI bakal melaksanakan, pengocokan atau pengundian nomor urut paslon capres-cawapres pada hari ini, Selasa (14/11/2023). Pengundian tersebut dilakukan ba'da Magrib atau setelah waktu salat Maghrib yakni pukul 18.30 WIB.

"Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU. Pada Selasa 14 November 2023, jam 18.30 (WIB) sampai selesai,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Kholik dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).

Idham menjelaskan, tiga paslon capres-cawapres nantinya bergiliran mengambil nomor urut yang disiapkan KPU. Setelah mendapatkan nomor urut, barulah paslon capres-cawapres diperkenankan melakukan kampanye selama 75 hari.

"Masa kampanye untuk pasangan capres-cawapres, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif (caleg). Dimulai pada tanggal 28 November 2023, berlangsung 75 hari ke depan, sampai 10 Februari 2024,” ucap Idham.

Diketahui, KPU RI sudah menetapkan atau mengesahkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan pada Senin (13/11/2023) kemarin, setelah rapat pleno dilakukan Komisioner KPU.

Adapun tiga nama pasangan calon yang disahkan KPU yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI