KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, gambar parpol baru peserta pemilu tidak akan dicantumkan dalam surat suara Pilpres 2024. Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Parpol baru hanya diberikan kewenangan, sebatas memberikan dukungan kepada capres-cawapres Pilpres 2024. "Parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang belum pernah jadi parpol pemilu anggota DPR tahun 2019 tidak bisa," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).
Idham mengatakan, parpol baru peserta pemilu harap memahami aturan tersebut. Parpol baru akan dicantumkan logo atau gambar partainya, jika berhasil lolos parlementary threshold di pilpres selanjutnya.
"Tidak bisa mengusulkan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, parpol tersebut hanya sebatas pendukung bukan pengusul. Logo atau gambar partai politik tersebut tidak ada di dalam surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," ucap Idham.
Diketahui, ada sejumlah partai politik baru di Pemilu 2024. Diantaranya Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.
Partai Ummat diketahui memberikan dukungannya kepada pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan Partai Gelora mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Partai Buruh dan PKN sejauh ini belum menyatakan dukungan terhadap tiga pasangan capres-cawapres yang ditetapkan KPU. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, soal parpol Pemilu 2024 yang bisa mengusung paslon capres-cawapres.
"Yang dapat mencalonkan atau mengusulkan pasangan capres-cawapres adalah partai politik peserta pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019. Yang memenuhi persyaratan pencalonan dan tentu saja menjadi peserta Pemilu 2024," ucap Hasyim, dalam jumpa pers di KPU, Senin (13/11/2023).
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI