KBRN, Jakarta : Pengudian untuk menetapkan nomor urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024 akan dilakukan pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB di Kantor KPU. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik.
“Untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut rencananya akan digelar di kantor KPU. Dan dilakukan hari Selasa 14 November 2023 pada pukul 18.30 WIB,” kata Idham Kholik dalam ketarangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 untuk Paslon Capres-Cawapres. Selain itu, masa kampanye akan berlangsung pada 75 hari kedepan hingga 10 Febuari 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif. Masa kampanye akan berlangsung hingga 75 hari kedepan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Capres-Cawapres dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Mosita
Sumber: RRI