KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengatakan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) lembaganya harus mampu menjadi 'lentera' pengetahuan untuk masyarakat. Terutama, dalam pengetahuan terkait bidang kepemiluan, dan mengentas budaya oral (mendengar lisan/ucapan orang lain) masyarakat.
"Kalau provinsi sudah masuk ke kampus untuk sosialisasi JDIH Bawaslu, maka kabupaten atau kota setempat harus turut berkontribusi. Untuk menyosialisasikan JDIH ke lingkungan pendidikan," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).
Totok menilai, masyarakat dalam persoalan hukum kepemiluan saat ini masih memegang budaya oral Kehadiran JDIH Bawaslu. Harus mampu mengubah budaya oral masyarakat menjadi budaya tulis dan membaca.
"Masyarakat lebih menyukai mengonsumsi informasi melalui lisan dari orang lain ketimbang membaca langsung sumber dari informasi tersebut. Bangsa ini belum mencapai pada titik budaya tulis dan membaca," ucap Totok.
"Kita berharap dengan JDIH kita akan meningkatkan dari budaya oral, menjadi budaya tulis dan membaca. Sehingga literasinya, tidak ada lagi titik matinya ideologi karena matinya budaya literasi."
Setelah menjadikan JDIH sebagai lentera pengetahuan, ia berharap, para pimpinan Bawaslu mengaktualisasikan hal ini. Dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam hubungan antardivisi di Bawaslu.
"Maka setiap tindak kita berdasarkan aktual hukum. Tidak boleh bertindak yang tidak berdasarkan aturan dan itu ada pada JDIH," ujar Totok.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI