KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan. Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.
"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).
Dalam proses pengundian nomor urut, Idham menjelaskan, dihadiri langsung oleh seluruh paslon capres-cawapres. Tepatnya, satu hari setelah penetapan dan pengumuman paslon capres-cawapres Pilpres 2024.
“Sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat. Sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, satu hari setelah selesai verifikasi,” ucap Idham.
Kemudian, Idham membeberkan, lampiran PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menjelaskan penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Sehari kemudian, pada 14 November 2023, KPU mengadakan pengundian nomor urut bacapres dan bacawapres.
"Pengundian nomor urut capres-cawapres digelar secara terbuka dan akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU. KPU melakukan live streaming proses pengundian nomor urut capres-cawapres," ujar Idham.
Sebelumnya, usulan penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan rembukan terlontar oleh petinggi PKB dan Gerindra. Mereka adalah, Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Bahkan, politikus PAN Guspardi Gaus menilai, masukan kedua tokoh politik baru sebatas wacana. “Sebagai sebuah usulan, itu tentu sah-sah saja, dengan catatan, tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Guspardi Senin (6/11/2023).
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI