RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu Pastikan Konvoi Kampanye Pemilu Bisa Ditindak Polisi

​Bawaslu Pastikan Konvoi Kampanye Pemilu Bisa Ditindak Polisi

12 November 2023 08:42 WIB
​Bawaslu Pastikan Konvoi Kampanye Pemilu Bisa Ditindak Polisi
Komisioner Bawaslu RI Puadi saat menjadi pembicara di suatu acara kepemiluan. Ia memastikan anggota Polri bisa menindak konvoi peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye, terutama konvoi yang melanggar aturan. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menekankan, anggota Polri berpotensi menindak konvoi peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye. Terutama, iring-iringan peserta pemilu yang tidak taat atau melanggar ketentuan lalu lintas (lalin).

"Aturan konvoi peserta pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib. Sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).

Puadi mendorong, pelaksanaan kampanye terbuka seperti konvoi tersebut perlu dilakukan mitigasi sedini mungkin. Jangan sampai, iring-iringan kampanye kendaraan roda dua dan empat mengganggu ketertiban umum dan orang lain.

“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas. Menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,” ucap Puadi.

Dalam pengamatan Bawaslu, kata Puadi, selama masa kampanye pemilu sebelumnya terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalin. Yang sering terjadi, konvoi dan pengawalan yang tidak teratur hingga pelanggaran kecepatan.
 
"Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan beberapa faktor. Faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi, faktor kebiasaan, egoisme, ikut-ikutan, serta sarana dan pra-sarana," ujar Puadi. 

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI