KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta, anggota lembaganya di provinsi, kabupaten/kota tidak boleh 'lembek' selama Pemilu 2024. Seluruh anggota KPU disemua tingkatan, jangan sampai mengeluh apalagi takut dilaporkan hingga digugat ke DKPP dan Bawaslu.
"Salah satu asas penyelenggaraan pemilu adalah akuntabel, setidaknya ada dua makna, yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab. Dan, seluruh hasil kinerjanya harus bisa dipertanggung jawabkan," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).
Hasyim menegaskan, jajaran KPU harus dapat memahami pemilu dan pilkada adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal. Yakni, dalam meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan.
"KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak boleh mengeluh. Terutama kalau diadukan ke DKPP dan Bawaslu," ucap Hasyim.
Oleh sebab itu, Hasyim berpesan, anggota KPU diseluruh tingkatan harus penuh ketelitian dalam bekerja. "Penyelenggara pemilu harus bekerja berdasarkan hukum, cermat, hati-hati, akuntabel, dan transparan," ujar Hasyim lagi.
Diketahui, KPU memastikan, siap menghadapi gugatan Rp70,5 triliun yang dilayangkan WNI bernama Brian Demas Wicaksono. Brian menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), lantaran KPU menerima pendaftaran Bacawapres Gibran Rakabuming Raka.
Selain Brian, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 juga melayangkan gugatan yang sama terhadap KPU. TPDI menilai, penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bacawapres oleh KPU, sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu aja," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, Brian menilai, KPU sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Gibran. Atas dasar itulah, KPU digugat Rp70,5 triliun oleh Brian di PN Jakpus.
"Menilai perbuatan yang dilakukan KPU adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI. Dalam gugatan, kami meminta KPU dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Kuasa Hukum Brian, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI