RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU Beberkan Fungsi Tugas Polri Dalam UU Pemilu

​KPU Beberkan Fungsi Tugas Polri Dalam UU Pemilu

12 November 2023 07:20 WIB
​KPU Beberkan Fungsi Tugas Polri Dalam UU Pemilu
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membeberkan, fungsi dan tugas Polri di dalam Undang-Undang Pemilu. UU Pemilu mengamanatkan, Polri untuk mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Terlebih, kata Hasyim, KPU dan Polri telah melakukan nota kesepahaman (MoU) sejak akhir tahun 2022 lalu. "Dalam UU Pemilu amanat untuk pengamanan adalah wewenang polisi," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).

Hasyim menjelaskan, Polri dalam mengamankan Pemilu 2024 meliputi pengamanan personel, logistik hingga lingkungan kantor KPU. "Termasuk, pengamanan polisi terhadap KPU meliputi personel, aset dan logistik (produksi, distribusi dan penggudangan)," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim buka suara, terkait akses pemasangan CCTV gudang logistik Pemilu 2024 yang terkoneksi ke kantor kepolisian. "Wajar pemasangan CCTV atau akses CCTV oleh Polisi di kantor KPU dan gudang logistik Pemilu," ujar Hasyim.

"Hal tersebut merupakan perwujudan dan pelaksanaan kerja sama antara KPU dan Polri. Sebagaimana MoU yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU dengan Kapolri pada 29 Desember 2022 yang lalu."

Diketahui, MoU tersebut dilakukan pada Kamis (29/12/2022) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, hadir langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara penandatanganan.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI