RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Pastikan Siap Hadapi Gugatan Terkait Bacawapres Gibran

KPU Pastikan Siap Hadapi Gugatan Terkait Bacawapres Gibran

12 November 2023 06:46 WIB
KPU Pastikan Siap Hadapi Gugatan Terkait Bacawapres Gibran
Gedung KPU RI, di Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI memastikan, siap menghadapi gugatan Rp70,5 triliun yang dilayangkan WNI bernama Brian Demas Wicaksono. Brian menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), lantaran KPU menerima pendaftaran Bacawapres Gibran Rakabuming Raka.

Selain Brian, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 juga melayangkan gugatan yang sama terhadap KPU. TPDI menilai, penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bacawapres oleh KPU, sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggil nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu aja," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Sabtu (11/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, Brian menilai, KPU sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Gibran. Atas dasar itulah, KPU digugat Rp70,5 triliun oleh Brian di PN Jakpus.

"Menilai perbuatan yang dilakukan KPU adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI. Dalam gugatan, kami meminta KPU dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Kuasa Hukum Brian, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).

Anang menjelaskan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Tepatnya, pada 25 Oktober 2023 menjadi Capres-Cawapres.

Kemudian, gugatan kedua dilayangkan oleh TPDI 2.0 oleh tiga aktivis pro demokrasi. Mereka adalah, Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Sama seperti Brian, TPDI juga menganggap penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bacawapres oleh KPU sebagai tindakan melawan hukum. Kuasa hukum penggugat, Patra M Zen menjelaskan, Peraturan KPU tidak bisa langsung diubah mengikuti amar putusan MK.

Karena, kata Patra, KPU belum menggelar Rapat Dengan Pendapatan (RDP) dengan DPR. Namun, KPU nekat menerima pendaftaran berkas Gibran sebagai bakal cawapres.

"Yang digugat adalah saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," ucap Patra, di PN Jakpus, Jumat (10/11/2023).

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 19. Jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU."

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI