RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tangsel Diguyur Dana Hibah Pilkada Rp47,2 Miliar

KPU Tangsel Diguyur Dana Hibah Pilkada Rp47,2 Miliar

10 November 2023 20:25 WIB
KPU Tangsel Diguyur Dana Hibah Pilkada Rp47,2 Miliar
KPU Kota Tangerang Selatan dijaga ketat petugas memjelang pelaksanaan Pemilu 2024. (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Tangerang: KPU mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp47,2 miliar. Anggaran tersebut bakal digunakan dalam mensukseskan gelaran Pilkada 2024 Kota Tangerang Selatan.

Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ mengatakan, dana hibah yang diterima oleh KPU mencapai Rp47,2 miliar. Dana ini dihibahkan oleh Pemkot Tangsel untuk keperluan Pilkada 2024.

Menurut Taufik, pemberian hibah merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi atau mengelola anggaran. Guna pelaksanaan pemilihan wali kota dan pemelihan gubernur.

"Prosesnya Itu panjang. Mulai dari kami merencanakan, mengajukan, kemudian diverifikasi tim anggaran pemerintah daerah," kata Taufiq, Jumat (10/11/2023).

Verifikasi berlanjut ke penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan dan standar satuan harga Tangerang Selatan. "Maka diputuskan di angka Rp47,2 miliar," ujarnya, menjelaskan.

Menurut Taufiq, pencairan dana hibah tersebut dibagi dua tahap sesuai surat edaran Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tahap pertama yaitu 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

"Tahap pertama setelah NPHD maka sekitar angka Rp18,9 M. Itu pemerintah daerah harus melakukan penyetoran ke rekening KPU," ucapnya.

Dana tersebut tak langsung bisa dipergunakan. Lantaran, tahapan Pilkada belum keluar atau Peraturan KPU belum dikeluarkan. 

"Dasar kami menggunakan misalnya di sana ada launching Pilkada. Ada tahapan mulai Pilkada kan berdasarkan Peraturan KPU, tahapan, jadwal dan program," ucapnya.

Sementara, dana sisa 60 persen lainnya akan cair pada Juni tahun mendatang. Adapun dana hibah tersebut nantinya akan dialokasikan pada pengadaan logistik. 

Seperty pemetaan TPS, biaya operasional PPK atau PPS. Hingga Ad Hoc KPU, launching Pilkada, dan pemutahiran data pemilih.

Diketahui, penandatangan naskah hibah tersebut telah dilakukan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Serta Ketua KPU Tangerang Selatan, M Taufiq MZ.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Beri
Sumber: RRI