KBRN, Jakarta: Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Haris Almasyari meminta provider telekomunikasi, untuk mengantisipasi penyalahgunaan nomer telepon genggam. Sekaligus menyaring konten negatif jelang Pemilu 2024.
"Dari PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL, dan PT Smartfren, UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, memberikan perhatian khusus menjelang Pemilu. Khususnya menjelang tahun Pemilu sering ada penyalahgunaan nomer handphone, di mana dilakukan oleh pengelola," kata Abdul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan provider telekomunikasi, di Ruang Rapat Komisi I DPR Kamis (9/11/2023).
Dia mengingatkan kepada provider telekomunikasi untuk mengikuti aturan Perlindungan Data Pribadi. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomer 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan.
"Karena yang berhak mengumpulkan data pribadi nomer handphone berikut kelengkapan, nama, NIK, hanya pengelolaan data pribadi, punya tanggung jawab sangat berat. Kalau disalahgunakan, kita sering mendengar SMS blasting, atau WA, mempersiapkan jangan sampe terkena UU 27 tahun 2022," katanya.
Menanggapi hal ini, Direktur Sales Telkomsel, Adi Winahyu memastikan, pihaknya akan memblokir nomer SIM. Jika terbukti disalahgunakan khususnya jelang Pemilu 2024.
"Mekanisme kita untuk menangani penipuan, maupun penyebaran konten negatif. Sekaligus peran kita dalam terciptanya Pemilu damai," kata Adi.
"Kami memiliki lebih 150 juta pelanggan, 97 persen cakupan wilayah Indonesia, tata kelola registrasi kartu pelanggan, terdata dengan baik. Kami juga engikuti peraturan yang berlaku sama dengan operasi yang lain,".
Pewarta: Rizki Supermana, S.Pd
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI