KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, debat capres-cawapres dilakukan dalam enam segmen berdurasi 150 menit. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Debat capres-cawapres itu digelar sebanyak lima kali. Dengan rincian, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.
Model debat paslon capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator. Nantinya, debat pasangan calon dan pendalaman materi dipandu moderator.
Sejauh ini, KPU masih menggodok jadwal hingga lokasi debat capres-cawapres Pemilu 2024. Kemudian, tema spesifik debat disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," kata surat Keputusan KPU yang dilihat, Kamis (9/11/2023).
Berikut enam segmen debat:
Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam
Penutup.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI