RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu: Peserta Pemilu Dapat Dipidana Gunakan Isu SARA

Bawaslu: Peserta Pemilu Dapat Dipidana Gunakan Isu SARA

8 November 2023 17:42 WIB
Bawaslu: Peserta Pemilu Dapat Dipidana Gunakan Isu SARA
Seorang warga berkampanye untuk stop isu SARA di Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono menegaskan, ada hukum pidana, jika ada peserta Pemilu menggunakan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Salah satu hukum pidana yang dapat digunakan untuk memenjarakan pelaku adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mari semua mengawasi Pemilu 2024. Mari berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Totok mengatakan, akan mengawasi betul adanya politik SARA disemua wilayah Indonesia. Terkait adanya dugaan peserta pemilu di Jawa Tengah VI meliputi Wonosobo, Temanggung, Purworejo, dan Kabupaten Magelang/Magelang Kota mengunakan politik SARA, ia mengatakan, akan terus memantau.

"Kita akan perhatikan terus jika adanya politik SARA di Jawa Tengah VI. Jika ditemukan adanya pelanggaran kita akan berikan sanksi," ucapnya.

Ia tidak menampik, Bawaslu mengkhawatirkan politik identitas terjadi di masyarakat pada Pemilu 2024. Oleh sebab itu, semua pihak dimintanya menjaga mulut dan jari, selama pesta demokrasi lima tahunan berlangsung.

Totok menegaskan, agama dan kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi, untuk kepentingan apapun. Termasuk dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada. 

Bawaslu juga meminta para caleg, cakada, atau calon perorangan tidak melanggar aturan UU 7/2017 tentang Pemilu. Tepatnya melanggar Pasal 280 dan 285 UU 7/2017, karena berpotensi disanksi berat akibat melakukan politisasi SARA.

"Tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA," ujarnya. "Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285".


Pewarta: Mosita
Editor: Allan
Sumber: RRI