KBRN, Jakarta: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang menimbulkan masalah. Putusan batas minimal usia capres-cawapres tersebut telah merobohkan muruah MK.
"Putusan MK nomor 90 menimbulkan problem, karena beberapa putusan itu menyatakan menolak, tapi sorenya putusan menerima. Para ahli bersepakat wibawa konstitusi sudah roboh," kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad Mei Susanto saat berbincang dengan RRI Pro 3, Rabu (8/11/2023).
Susanto bersyukur putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim MK. Sanksi teguran hingga pencopotan jabatan Ketua MK Anwar Usman, dinilai mulai membangun kembali pondasi Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang sudah dibangun lagi pondasi (kehormatan-red). Putusan (MKMK), menyatakan Ketua MK melanggar kode etik sanksi berat, diturunkan dari Ketua Hakim ke Anggota," ucap Susanto.
Susanto mengaku kurang puas terhadap sanksi MKMK. Namun, keputusan MKMK dalam kondisi politik saat ini bisa menjadi 'jalan tengah'.
"Jadi, satu pada hakim ke depan harus benar-benar merefleksikan negarawan sejati. Kita berharap, Pak Anwar Usman dicopot dari ketua untuk mengundurkan diri. Harusnya dia malu karena melakukan pelanggaran berat," ujar Susanto.
Dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menetapkan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun. Syarat lainnya adalah pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebanyak 21 laporan masuk terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.
Pada Selasa (7/11/2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Nugroho
Sumber: RRI