RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Paslon Capres-Cawapres

​KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Paslon Capres-Cawapres

8 November 2023 11:16 WIB
​KPU Beri Kesempatan Parpol Ganti Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara seusai melakukan pelantikan anggota KPU kabupaten/kota di 10 daerah di 2 provinsi, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, lembaganya memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 jika ingin mengubah nama paslon capres-cawapres. Karena, dalam waktu dekat KPU bakal melakukan pleno penetapan paslon capres-cawapres pada 13 November 2023.

"KPU menetapkan dalam rapat pleno itu 13 November 2023 (penetapan capres-cawapres), prinsipnya itu. Keputusan KPU penetapan pasangan capres-cawapres sebagai peserta Pilpres 2024, keputusannya itu diambil 13 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim seusai melakukan pelantikan anggota KPU kabupaten/kota di 10 daerah di 2 provinsi, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Atas dasar itu, Hasyim menegaskan, KPU masih membuka kesempatan terakhir perubahan paslon capres-cawapres. Terlebih, KPU juga menyoroti putusan MKMK terhadap hakim MK, soal syarat usia capres-cawapres.

"Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa. Batasnya (hingga) 13 November 2023," ucap Hasyim.

Diketahui, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bacapres/bacawapres untuk Pilpres 2024. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menetapkan batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dengan total, 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.

Pada Selasa (7/11/2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan. Memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI