RRI

  • Beranda
  • Berita
  • TKN Sebut Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

TKN Sebut Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

7 November 2023 22:01 WIB
TKN Sebut Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pleno pembacaan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).(Foto: RRI/Charlie Reinhard)

KBRN, Jakarta: Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan memengaruhi proses pencalonan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK terhadap perkara nomor 90 yang berkenaan persyaratan bacawapres. Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto - Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan dalam konferensi pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (7/11/2023) malam.

Hinca mendorong KPU tetap mengambil keputusan untuk menjadi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 yang sah. Masyarakat, lanjut Hinca, diharapkan tidak ragu dengan pencalonan pasangan ini.

"Karena itu kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia. Tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," ujar Hinca.

Diketahui, MKMK memutuskan memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat. Namun, MKMK menolak permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan syarat usia capres-cawapres.

Pewarta: Lukman Tara
Editor: Bara
Sumber: RRI