KBRN, Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan MKMK dalam mengadili peradilan etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan hakim lainnya dinilai sudah tepat.
"Kami mengapresiasi keputusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi. Melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai Mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," ucap Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasyid, dalam konferensi pers di media center TPN, di Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Selasa (7/11).
Arsjad menegaskan, apa yang dilakukan oleh Anwar Usman tidak bisa dibenarkan. Ia pun mensyukuri MKMK telah memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi.
"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai ketua MK. Namun, diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata Arsjad.
Meski demikian, Arsyad bersyukur atas putusan MKMK yang membatasi ranah Anwar Usman sebagai hakim MK dalam Pemilu 2024. Anwar Usman tidak boleh memeriksa perkara Pemilu, Pilpres, dan Pilkada untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
"Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua. Demi menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," kata Arsjad.
Pewarta: Lukman Tara
Editor: Bara
Sumber: RRI