KBRN, Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memulai sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Sebelumnya MKMK telah menuntaskan rapat finalisasi putusan pada 5 November 2023 lalu.
Rapat diikuti tiga anggota MKMK. Mereka adalah Hakim MK Wahiduddin Adams, Ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Sidang dimulai pukul 16.00 WIB, dihadiri para pelapor. Namun, pihak terlapor tidak nampak hadir di ruangan.
"Baik saudara-saudara. Sidang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk membacakan putusan dibuka," kata Jimly saat membuka sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Selasa (7/11/2023).
MKMK membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk. Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023.
MKMK sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor Jumat pekan lalu. Tepatnya terkait perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK di putusan pro pencawapresan Gibran.
MKMK juga melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti. Salah satunya, rekaman kamera pengawas atau CCTV di Gedung MK.
Pewarta: Allan
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI