KBRN, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil M Nasir. Ia merupakan teradu dalam perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023.
Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta. “Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
DKPP menilai, sikap dan upaya yang ditempuh Teradu memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN. Karena pelantikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sesuai Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
“DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN. Setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap anggota Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo.
Pihak DKPP juga menganggap, Teradu menjalankan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 5/2014 tentang ASN. Junto Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Aturan tersebut mengenai PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural wajib diberhentikan. Pemberhentian dilakukan secara sementara.
"Dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP," ujar Dewi.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Heddy didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI