KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, izin publikasi daftar riwayat hidup caleg DPR RI harus dilakukan tertulis. Surat dari caleg tersebut, nantinya disampaikan secara formal oleh parpol peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
"Informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan. Sampai berakhirnya masa kampanye," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (7/11/2023).
Idham menjelaskan, pada tanggal 11-13 Februari 2024 sudah memasuki masa tenang. Para caleg dan parpol Pemilu 2024 tidak boleh lagi melakukan aktivitas politik.
"Khawatir kesediaan publikasi daftar riwayat hidup dapat dijadikan materi sosialisasi politik caleg kepada pemilih. Dikhawatirkan dapat dimaknai sebagai persuasi politik," ucap Idham.
Oleh sebab itu, Idham menegaskan, KPU memberi kesempatan apabila parpol mendapat izin personal dari caleg di dalam DCT. Yakni, dalam mempublikasikan daftar riwayat hidupnya di laman resmi KPU.
"Meski hal semacam itu tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi kepemiluan. Tentunya, izin itu harus tertulis dari caleg (bersangkutan)," ujar Idham.
Sebanyak 30 persen dari 9.917 caleg DPR dalam DCT (daftar calon tetap), 'ogah' membuka daftar riwayat hidup. Atas dasar itulah, KPU meminta izin kepada parpol Pemilu 2024.
Sebelumnya diberitakan, 2.965 calon anggota DPR atau sekitar 30 persen dari total 9.917 calon dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 tidak bersedia untuk memublikasikan daftar riwayat hidup.
Dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, sekitar 70 persen caleg DPR bersedia sepenuhnya dibuka daftar riwayat hidup.
Bahkan, tidak ada satu pun caleg dari dua partai politik membuka daftar riwayat hidup. Dua parpol itu, yakni Partai Golkar dan PSI.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI