RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bawaslu-Polri Bahu-membahu Jaga Netralitas Anggota Kepolisian

​Bawaslu-Polri Bahu-membahu Jaga Netralitas Anggota Kepolisian

2 November 2023 13:25 WIB
​Bawaslu-Polri Bahu-membahu Jaga Netralitas Anggota Kepolisian
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dalam Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) se-Indonesia di Jakarta, Rabu (1/11/2023) (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI menegaskan, Polri memiliki peranan penting dalam mensukseskan perhelatan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Bawaslu sampai detik ini terus berkoordinasi dengan kepolisian demi pesta demokrasi berjalan lancar.

“Bawaslu dan Polri saling bahu-membahu melakukan kolaborasi pada setiap pemilu. Seperti dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keamanan pemungutan suara dan netralitas anggota polri,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (2/11/2023).

Bagja pun menyinggung, pasal 93 huruf f dalam Undang-Undang Pemilu. Bawaslu memiliki tugas, mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Dalam undang-undang sudah jelas disebutkan, kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik. Tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Bagja.

Selain itu, Bagja mengungkapkan, Bawaslu memiliki kewenangan merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan. Yakni, terhadap netralitas anggota Polri.

"Meminimalisir persoalan pada pemilu 2024, Bawaslu melakukan berbagai upaya pencegahan. Seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, menguatkan pengawasan partisipatif, koordinasi dan dengan stakeholder terkait," ujar Bagja.

Selain itu, Bagja menuturkan, Bawaslu juga membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan. "Seperti membuat alat kerja pengawasan, membuat kalender pengawasan dan kerjasama instansi terkait,” kata Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Waddi Armi
Sumber: RRI