KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah, isu lembaganya meniadakan debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024. Ia menegaskan, debat Capres-Cawapres tetap diadakan, karena merupakan agenda masa kampanye.
Hasyim mengimbau masyarakat tidak perlu merisaukan kabar tidak benar tersebut. “Debat itu kan masuk di tahapan masa kampanye,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Kamis (2/11/2023).
Ia pun menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu mengatur debat antara pasangan Capres-Cawapres sebagai kewajiban.
"Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu menegaskan bahwa debat adalah bagian dari proses kampanye Pemilu. Ada lima debat yang akan diadakan antara capres-cawapres sesuai dengan Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu," ucap Hasyim.
Hasyim melanjutkan, KPU akan mengorganisir kegiatan kampanye dengan metode debat tersebut. Kegiatan debat Capres-Cawapres pun akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
“Sudah diatur dari peraturan KPU. Peraturan Komisi Pemilu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” ujar Hasyim.
Sebuah unggahan di Facebook menarasikan debat Capres akan ditiadakan pada tahapan Pemilu 2024. Unggahan tersebut juga menyertakan infografis tahapan pemilu yang tidak menampilkan informasi tanggal debat Capres dan Cawapres.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI